BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Standar
nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang
memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan
secara optimal sesuai dengan dengan karakteristik dan kekhasan programnya.
Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan
keleluasan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan
mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program tinggi.
Demikian juga standar nasional pendidikan
untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok dengan maksud
memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jalur
pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk
mengembangkan program nya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan
pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan
masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program
pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu,
standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.
Sementara
itu undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan
nasional. Undang-undang tersebut memuat fisi, misi, fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk
mewujudkan pendidikan yang bermutu,relevan, dengan kebutuhan masyarakat, dan
berdaya saing daam kehidupan global.
Visi
pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia agar
berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga mampu dan proaktif memjawap
tantangan zaman yang selalu berubah.
Fungsi
pendidikan nasional adalah (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat indonesia; (2) meningkatkan mutu
pendidikan yang memiliki daya saing tingkat nasional, regional, dan
internasional; (3) meningkatkan relevansi kebutuhan masyarakat dan tantangan
gelobal; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara
utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar yang bersifat nasional dan global; (7) mendorong pesan serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
negara kesatuan Rebuplik Indonesia.