Copyright © Pendidikan Islam
Design by Dzignine
Minggu, 16 Juni 2013

Psikologi Agama

Tugas Mandiri

Tema :
Pengaruh Sosial Terhadap Jiwa Keagamaan

Judul :
PENGARUH SOSIAL TERHADAP JIWA KEAGAMAAN PADA REMAJA

Oleh :
Umi Mahmudah        1111010118

Dosen Pembimbing:
Drs. Syaiful Hamali, M.Kom.I





FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
2012/2013

Sejarah Pendidikan Islam Ibnu Sina

Tugas Individu

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM
IBNU SINA





Di Susun Oleh :

Umi Mahmudah
NPM. 1111010118


Dosen Pembimbing:
Dr. Jamal Fakhri, M. Ag









FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
2011/2012

Kamis, 13 Juni 2013

Teladan Nabi dalam Mendidik Kesehatan Anak

Tugas Kelompok 16

HADITS TARBAWI
TELADAN NABI DALAM MENDIDIK
KESEHATAN ANAK



Disusun oleh :
Umi Mahmudah                      :  1111010118
Wahyu Eko Saputro                :  1111010001

Dosen Pembimbing:
Dr. Akmansyah, MA







FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LAMPUNG
Tahun Akademik 2011/2012

Rabu, 12 Juni 2013

Standar Nasional Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan keleluasan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program tinggi.
 Demikian juga standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok dengan maksud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk mengembangkan program nya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.
Sementara itu undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat fisi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu,relevan, dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing daam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia agar berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga mampu dan proaktif memjawap tantangan zaman yang selalu berubah.
Fungsi pendidikan nasional adalah (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi kebutuhan masyarakat dan tantangan gelobal; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; (7) mendorong pesan serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks negara kesatuan Rebuplik Indonesia.[1]