BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Standar
nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang
memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan
secara optimal sesuai dengan dengan karakteristik dan kekhasan programnya.
Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan
keleluasan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan
mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program tinggi.
Demikian juga standar nasional pendidikan
untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok dengan maksud
memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jalur
pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk
mengembangkan program nya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan
pendidikan jalur informal yang sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga dan
masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan dalam mengembangkan program
pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu,
standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan informal hanya mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi peserta didik saja.
Sementara
itu undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan
nasional. Undang-undang tersebut memuat fisi, misi, fungsi dan tujuan
pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk
mewujudkan pendidikan yang bermutu,relevan, dengan kebutuhan masyarakat, dan
berdaya saing daam kehidupan global.
Visi
pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara indonesia agar
berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga mampu dan proaktif memjawap
tantangan zaman yang selalu berubah.
Fungsi
pendidikan nasional adalah (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat indonesia; (2) meningkatkan mutu
pendidikan yang memiliki daya saing tingkat nasional, regional, dan
internasional; (3) meningkatkan relevansi kebutuhan masyarakat dan tantangan
gelobal; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara
utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar yang bersifat nasional dan global; (7) mendorong pesan serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
negara kesatuan Rebuplik Indonesia.[1]
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada
hakikat nya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional memiliki fungsi: (1)
Pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, (3) pengembangan potensi diri.
Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam NKRI, memberi
kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, memungkin kan setiap warga
negara untuk mengembangkan potensi yang dimiliki nya secara optimal.[2]
Standar Nasional Pendidikan terdiri
dari :
a. Standar Isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum.
2)
Beban belajar.
3)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
4)
Kalender pendidikan / akademik[3]
b. Standar Proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
c. Standar
Kompetensi lulusan
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
d. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. Standar Sarana
dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Standar
Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
g. Standar
Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Persyaratan
minimal tentang biaya investasi: Meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan
minimal tentang biaya personal: Meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan
minimal tentang biaya operasi meliputi :
1) gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
2) bahan
atau peralatan pendidik habis pakai, dan
3) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa
daya, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
h. Standar
Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik[4]
Reformasi
pendidikan meliputi hal-hal berikut:
Pertama;
penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, dimana dalam
proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu
membangun kemauan, serta membangun potensi dan kreativitas peserta didik.
Kedua;
adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai
sumber daya pembangunan, menjadi pradigma manusia sebagai subjek pembangunan
secara utuh. Proses pendidikan harus mencangkup: (1) penumbuhkembangan
keimanan, ketakwaan, (2) pengembangan wawasan kebangsaan,kenegaraan, demokrasi,
dan kepribadian; (3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4)
pengembangan, penghayatan, apresiasi, dan ekspresi seni; (5) pembentukan
manusia yang sehat jasmani dan rohani.
Ketiga;
adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan
lingkungan sosial-kultural nya dan pada gilirannya akan membutuhkan individu
sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya.
Keempat:
dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendikan nasional, diperlukan
satu acuan dasar oleh setiap penyelenggaraan dan satuan pendidikan, yang antara
lain meliputi kriteria dan kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dan
penyelenggaraan pendidikan.
Standar
nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang
memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan
secara optimal sesuai dengan dengan karakteristik dan kekhasan programnya.
Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan
keleluasan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan
mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program tinggi.
Demikian
juga standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya
mengatur hal-hal pokok dengan maksud memberikan keleluasaan kepada
masing-masing satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki
karakteristik tidak terstruktur untuk mengembangkan program nya sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan jalur informal yang sepenuhnya
menjadi kewenangan keluarga dan masyarakat didorong dan diberikan keleluasaan
dalam mengembangkan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan keluarga dan
masyarakat. Oleh karena itu, standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan
informal hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan kompetensi
peserta didik saja. [5]
B.
Dasar-Dasar
Kebijakan atau Peraturan-Peraturan yang Menjadi Dasarnya
1) Standar
Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Kompetensi
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan[6]
2) Daftar
Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar
Isi :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 22
tahun 2006
|
Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24
tahun 2006
|
Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
3
|
Nomor 14
Tahun 2007
|
Standar
Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C[7]
|
B. Standar
Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 23
Tahun 2006
|
Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24
tahun 2006
|
Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
C. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 12
Tahun 2007
|
Standar
pengawas Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor 13
tahun 2007
|
Standar
Kepala Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor 16
Tahun 2007
|
Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
|
4
|
Nomor 24
Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor 25
Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor 26
Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor 27
Tahun 2008
|
Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
|
8
|
Nomor 40
Tahun 2009
|
Standar
Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
|
9
|
Nomor 41
Tahun 2009
|
Standar
Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
|
10
|
Nomor 43
Tahun 2009
|
Standar Tenaga
Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
|
11
|
Nomor 42
Tahun 2009
|
Standar
Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor 44
Tahun 2009
|
Standar
Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor 45
Tahun 2009
|
standar
Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan[8]
|
D. Standar
Pengelolaan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 19
Tahun 2007
|
Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Standar
Penilaian :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 20
Tahun 2007
|
Standar
Penilaian Pendidikan
|
F. Standar
Sarana Prasaran :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 24
Tahun 2007
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor 33
Tahun 2008
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
|
3
|
Nomor 40
Tahun 2008
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
|
G. Standar
Proses :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 41
Tahun 2007
|
Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 1
Tahun 2008
|
Standar
Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor 3 Tahun
2008
|
Standar
Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
|
H. Standar
Biaya :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 69
Tahun 2009
|
Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
|
I. Standar
Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 58
Tahun 2009
|
Standar
Pendidikan Anak Usia Dini
|
C.
Tujuan
Standar Nasional Pendidikan
1)
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
2)
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
3)
Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.[9]
BAB III
PENUTUP
Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi
pendidikan nasional adalah :
1) mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat
indonesia
2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki
daya saing tingkat nasional, regional, dan internasional
3) meningkatkan relevansi kebutuhan masyarakat
dan tantangan gelobal
4) membantu dan memfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar
5) meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral
6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas
lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan
global
7) mendorong
pesan serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks negara kesatuan Rebuplik Indonesia
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
1) Standar Isi
2) Standar Proses
3) Standar Kompetensi
4) Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
5) Standar Sarana dan Prasarana
6) Standar Pengelolaan
7) Standar Pembiayaan Pendidikan
8) Standar Penilaian Pendidikan
Tujuan
Standar Nasional Pendidikan
1) Standar Nasional Pendidikan berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
2) Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3) Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
0 komentar:
Posting Komentar